lancung
Indonesian
Adjective
lancung
- counterfeit; false; fake
- Di dalam pasal 244, 245 dan 249 dari Kitab Undang-Undang Hukuman, ditetapkan hukuman untuk yang meniru atau memalsukan uang kertas dan untuk yang mengeluarkan dengan sengaja, menyimpan, atau memasukkan uang kertas lancung atau yang dijadikan lancung ke Hindia Belanda.
- In articles 244, 245, and 249 of the Criminal Code, punishments are set for those who imitate or counterfeit banknotes and those who deliberately use, store, or bring counterfeit banknotes or those counterfeited to the Netherlands Indies.
- dishonest
- perbuatan lancung
- dishonest behaviour
Further reading
- “lancung” in Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Language Development and Fostering Agency — Ministry of Education, Culture, Research, and Technology of the Republic Indonesia, 2016.